BEM SI Desak Pemerintah Aceh Segera Tindaklanjuti Temuan Pansus DPRA Soal Tambang Bermasalah di Aceh Barat
Mediasatunews.com | Banda Aceh – Kalangan mahasiswa di Kabupaten Aceh Barat menyoroti lambannya respon Pemerintah Aceh terhadap hasil temuan Pansus DPR Aceh yang merekomendasikan evaluasi dan pencabutan izin tambang milik Koperasi Putra Putri Aceh. Koperasi yang berlokasi di Aceh Barat itu memiliki izin berdasarkan SK Nomor 142.A Tahun 2010 dengan luas wilayah operasi mencapai 195 hektare dan bergerak di bidang komoditas emas.
Namun, berdasarkan hasil temuan Pansus DPR Aceh, koperasi tersebut diduga tidak memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak memenuhi kewajiban pelaporan serta pembaruan dokumen AMDAL sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koordinator Daerah I Barsela BemSi Kerakyatan , Alwi, mengungkapkan bahwa apa yang terjadi di Aceh Barat menjadi bukti lemahnya tata kelola pertambangan di tingkat provinsi dan daerah.
“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat seharusnya tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang seperti Koperasi Putra Putri Aceh. Ini bukan hanya persoalan izin, tapi menyangkut kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” tegas Alwi, Jumat (7/11/2025).
Alwi menilai Pemerintah Aceh terkesan membiarkan praktik pertambangan yang tidak ramah lingkungan. Ia menyebut, hingga kini belum ada langkah konkret dari Dinas ESDM Aceh maupun DPMPTSP Aceh dalam menindaklanjuti temuan Pansus DPR Aceh tahun 2024.
“Yang lebih ironis, dua dinas ini justru disebut masih memproses 10 izin baru tambang, sementara pelanggaran lama belum diselesaikan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya permainan di balik proses izin tambang di Aceh,” tambahnya.
Mahasiswa juga menilai bahwa Kabid Pertambangan ESDM Aceh dan Kabid Perizinan DPMPTSP Aceh harus dicopot dari jabatannya karena dianggap telah mengabaikan hasil dan rekomendasi Pansus DPR Aceh.
“Kalau pejabat-pejabat seperti itu tetap dipertahankan, sama saja Pemerintah Aceh membiarkan praktek kotor di sektor pertambangan terus berlangsung. Gubernur Aceh harus berani bersih-bersih di tubuh SKPA,” ujar Alwi dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Alwi meminta Gubernur Aceh segera menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang penataan izin tambang dan membentuk Satgas Khusus Penataan IUP untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan di Aceh, termasuk di Aceh Barat.
“Kita tidak bisa lagi menutup mata. Banyak tambang di Aceh Barat yang beroperasi tanpa memperhatikan lingkungan dan berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar. Pemerintah harus hadir, bukan hanya diam,” tegasnya.
Mahasiswa juga mendorong agar hasil evaluasi tambang di Aceh dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat agar publik mengetahui perusahaan mana saja yang melanggar aturan. Transparansi dinilai menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola pertambangan yang bersih dan berkeadilan di Aceh.
“Kalau Pemerintah Aceh berani transparan dan tegas, masyarakat pasti mendukung. Tapi kalau terus dibiarkan, jangan salahkan kalau nanti mahasiswa turun ke jalan menuntut penertiban tambang ilegal di Aceh Barat,” tutup Alwi.




