YARA Minta Kejari Abdya Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan Negara di Babahrot

Suhaimi, Ketua YARA Perwakilan Abdya. (Foto: Dokpri)

ANALOGI.ID | BLANGPIDIE – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi, S,H,. menyurati Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya meminta agar Kejari Abdya menyelidiki dugaan penyerobotan lahan negara di bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi.

Permintaan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan investigasi lapangan tim Advokasi YARA di lapangan. Dimana, lahan seluas 2.668, 82 Hektar yang telah di lepas dari HGU PT Cemerlang Abadi terdapat oknum-oknum yang telah menggarap lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dengan ini kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) dengan ini menyampaikan bahwa terdapat dugaan penyerobotan lahan negara di Kecamatan Babahrot, Kab. Abdya,” ujar Suhaimi, Kepala YARA Perwakilan Aceh Barat Daya, Selasa, 30 Mei 2023.

Lahan tersebut berupa lahan negara yang dilepaskan oleh PT Cemerlang Abadi seluas 2.668, 82 hektar sejak tahun 2016, dan kami mendapat informasi bahwa lahan tersebut diduga telah diserobot oleh oknum tertentu,” tulis Suhaimi dalam surat yang diantar langsung ke Kejaksaan Abdya.

Suhaimi menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri Abdya bahwa oknum yang melakukan penyerobotan lahan negara juga perlu di usut oleh kejaksaan sebagai mana yang telah di lakukan terhadap PT Cemerlang Abadi oleh Kejari Abdya beberapa waktu lalu.

Karena dalam kasus hukum yang diangkat oleh Kejari Abdya di PT Cemerlang Abadi adalah penyerobotan lahan dengan mencari keuntungan dari pengelolaan dan hasil dari lahan tersebut secara tanpa izin diatas tanah negara yang berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.

“Sebagaimana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya terhadap PT Cemerlang Abadi di Aceh Barat Daya,” tuturnya.

Oleh karena itu, demi keadilan dan persamaan hak dimuka hukum dan pemerintahan kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya untuk dapat mengusut dugaan penyerobotan lahan 2.668, 82 tersebut yang oleh penyerobotnya dengan melakukan perbuatan mencari keuntungn dari pengolahan dan hasil dari lahan tersebut secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 2.668, 82 hektar yang berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.” Kata Suhaimi diakhir suratnya tersebut. dan terhadap surat tersebut Suhaimi menunggu tindak lanjut selama satu Minggu sejak surat yang disampaikan ini. []

Pos terkait