ANALOGI.ID | JAKARTA – Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memfasilitasi pemulangan seorang warga asal Aceh yang telah menyelesaikan masa hukuman di Thailand.
Warga Binaan tersebut bernama Muhammad Saidan (41), warga Patua Ali, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Saidan dipulangkan ke Aceh, Sabtu, 26 Agustus 2023 setelah menjalani hukuman dari pihak Otoritas Thailand, sejak 17 Juni 2022. Dia ditangkap atas tuduhan illegal working atau pencurian ikan di laut Andaman.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Akkar Arafat SSTP, M.Si mengatakan Saidan tiba di Jakarta pada 25 Agustus 2023. Hal itu diketahui setelah BPPA menerima surat dari Kementerian Luar Negeri.
“Surat itu menyampaikan tentang pemulangan satu WNI mantan warga binaan dari Thailand yaitu Kapten Kapal Nelayan Nakri 01 dengan nama Muhammad Saidan asal Provinsi Aceh. Dia telah menjalani masa hukuman penjara atas tuduhan /legal entry, pidana pencurian ikan, dan illegal working di Laut Andaman,” kata Akkar Arafat.
BPPA yang memang berdomisili di Jakarta, mendapat perintah dari Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Dinas Sosial Aceh untuk memulangkan seorang mantan warga binaan tersebut sehingga tiket kepulangannya bisa diakomodir.
“Jadi sambil berkoordinasi dia (Saidan) juga kita inapkan sementara di Rumah Singgah BPPA dan kemarin 26 Agustus pukul 15.00 WIB diterbangkan ke Aceh menggunakan maskapai Batik Air “, katanya.
Adapun selama menjalani hukuman, kata Akkar, yang bersangkutan ditahan di penjara Provinsi Phuket. Dia tidak sendiri namun ada 10 ABK lainya yang ikut serta ditahan.
“Tapi pada 12 September 2022, sepuluh ABK ini dibebaskan oleh Pemerintah Thailand dan mendeportasikannya kecuali Kapten Kapal Saidan yang bebas pada Juli 2023,” demikian Akkar Arafat. []