Tim Elang Polres Nagan Raya Bekuk Residivis Diduga Bandar Sabu

ND (30) warga Gampong Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur ini ditangkap polisi atas dugaan sebagai bandar sabu-sabu. (Foto: Dok. ist)

ANALOGI.ID | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria yang merupakan residivis diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten setempat.

Tersangka berinisial ND (30) warga Gampong Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur ini ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Narkoba, Ipda Vitra Ramadani menyebutkan, penangkapan terhadap residivis itu berawal dari laporan masyarakat bawah yang bersangkutan diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu di Gampong Pulo Kruet.

“Sebelum dilakukan penangkapan, kita sudah mengantongi ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu dan telah dilakukan pemantauan terhadap pelaku sejak sepekan yang lalu,” ungkap Ipda Vitra Ramadani, Senin, 10 Juli 2023.

Tiba di rumah pelaku, kata Vitra, pihaknya langsung mengetuk pintu rumah dan tidak lama istri dari pelaku membukakan pintu rumahnya. Kemudian, menanyakan dimana keberadaan pelaku lalu istrinya mengatakan bahwa pelaku sedang tidur di kamarnya.

“Selanjutnya, kita langsung masuk dan membangunkan serta mengamankan pelaku dan menanyakan dimana pelaku menyimpan barang haram tersebut. Dengan bersikap kooperatif, pelaku langsung mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam di dalam lipatan baju milik pelaku yang berada di dalam kamarnya,” sebut Vitra menjelaskan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 2,23 gram, satu unit handphone merk Oppo warna biru, satu buah alat hisap sabu (bong) dari botol Lasegar dan satu buah kaca pirex.

“Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan diperjual belikan kepada pengguna lainnya,” ujar vitra lagi.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan di proses sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,”tambah Vitra.

Vitra juga menyebutkan, polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya.

“Kami berharap kepada semua pihak untuk ikut membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan kepada petugas melalui nomor Hp 085277306333,” cetusnya mengakhiri. []

Pos terkait