ANALOGI.ID | JANTHO – Mantan Ketua Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Aceh, Makmur Ibrahim SH MH yang kini menjadi tenaga Widyaswara di BKPSDM Aceh, menyatakan tak ada aturan atau Undang Undang yang dilanggar terkait kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menempatkan Anita SKM MKes sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Aceh Besar.
“Kita tak boleh hanya melihat dari Undang Undang (UU) Kesehatan saja, namun juga harus dilihat juga yang diatur dalam UU yang setara yaiu UU Nomor 30 Thun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Makmur kepada awak media saat ditanyai pendapatnya selaku praktisi hukum, terkait pengangkatan Anita sebagai Plt Direktur RSUD Aceh Besar, Selasa (09/05/2023) siang tadi.
Atas dasar itu Makmur secara tegas menyatakan bahwa, sah pengangkatan Anita yang mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar sebagai Plt Direktur RSUD Aceh Besar.
Pada sisi lain Makmur merincikan, UU Nomor 30 tahun 2014 ttg Administrasi Pemerintahan menjadi dasar ditetapkan SE BKN Nomor 1 tahun 2021 yang mengatur secara sepesifik tantang PLH dan PLT di lingkungan administrasi pemerintahan.
Ditambahkan, penunjukan Anita itu juga hanya sebagai Plt, untuk mengisi secara sementara, karena Pemkab Aceh Besar kini sedang melakukan proses pengisian jabatan definitif, melalui poses biding hingga uji kompetensi.
Nantinya setelah proses itu dilewati, termasuk dengan izin dari Mendagri serta KASN, barulah diisi dengan pejabat definitif. Karena ini sifatnya hanya sementara menanti adanya pejabat defitinitf.
Senada dengan Makmur, Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abd Qohar SKom MM, menerangkan, jika yang diangkat itu hanya berstatus Plt tidak masalah, karena sifatnya sementara sambil menunggu defenitif.
“Saya pikir tak masalah. Selain itu Bu Anita juga mantan Direktur RSUD tersebut dan Kadis Kesehatan Aceh Besar, tentu berpengalaman terhitung mumpuni dalam bidang kesehatan serta manajemen rumah sakit,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar Aceh Besar, Muhibuddin Ibrahim secara terbuka mengingatkan jajaran media untuk terus bekerja secara profesional, proporsional dan transparan.
Pria yang akrab disapa Ucok Sibreh itu juga mengingatkan agar media jangan sesekali dalam produk jurnalistiknya terkesan menghakimi atau terjerat dengan trial by the press. Baik itu dakam batang tubuh berita atapun dalam penjudulan sebuah produk jurnalistik. []