ANALOGI.ID | JAKARTA – Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Teddy mengajukan banding atas putusan tersebut. Selengkapnya
ANALOGI.ID | JAKARTA – Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Teddy mengajukan banding atas putusan tersebut. Selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.