Selain BSI dan BAS, Ini Bank Syariah di Aceh Yang Diminta DPRA Perluas Kantor Operasional

Ilustrasi Bank Syariah. (Foto: STIE)

ANALOGI.ID | BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyahuti permintaan Gubernur Aceh untuk melakukan revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam rapat internal di ruang kerja Banleg DPRA, Jumat, 12 Mei 2023.

Revisi qanun ini sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan qanun tentang perubahan atas qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Bacaan Lainnya

”kami sudah mendapatkan tembusan surat dari Pemerintah Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS, makanya tadi kita bahas di internal Banleg terlebih dahulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil,“ujar Ketua Banleg DPRA dari Partai Aceh, Mawardi SE.

Politisi yang kerap disapa Tgk Adek ini menuturkan, pertemuan itu dihadiri oleh seluruh anggota Banleg dan tenaga ahli Banleg DPRA.

“Pertemuan ini sudah kita agendakan jauh hari setelah surat pengantar tersebut masuk,” sebutnya.

Salah satu isu yang berkembang dalam pertemuan itu terkait gangguan layanan oleh Bank BSI di Aceh, sehingga berdampak terhadap transaksi perbankan dan gangguan ekonomi di Aceh.

“Salah satu masukan yang kami terima diantaranya, jangan ada dominasi Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia. Sehingga jika pun ada gangguan tidak berdampak besar terhadap ekonomi Aceh,” tandasnya.

Dikatakan Tgk Adek, banyak Bank dengan label syariah di Aceh seperti CIMB Syariah, Maybank Syariah, BTN Syariah dan BCA Syariah.

“Bank-bank syariah yang beroperasi di Aceh itu seharusnya dapat membuka kantor operasionalnya di seluruh Aceh. Jadi tidak ada kesan Aceh hanya punya dua Bank Syariah saja,” tuturnya.

Dalam pertemuan Banleg banyak pandangan dan masukan yang disampaikan. Ada anggota Banleg yang menyatakan sepakat dan juga tidak sedikit yang tidak setuju dengan revisi qanun.

“Intinya pertemuan itu sangat produktif, meski memiliki pemikiran dan pandangan berbeda. Kelemahan dan kekuatan agar dapat disatukan untuk keberlangsungan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) demi kemajuan Aceh di masa depan,” ujarnya lagi.

Sesuai permintaan Gubernur Aceh, Banleg DPRA sepakat untuk dilakukan kajian dan konsultasi terkait qanun LKS dengan melibatkan seluruh stakeholder seperti Ulama, Santri, pakar ekonomi islam, Bank Indonesia, OJK dan stakeholder lainnya.

“Kiranya pertemuan multistakeholder tersebut menjadi kajian bersama atas isu-isu yang berkembang saat ini sehingga disepakati langkah yang tepat dan strategis dalam menguatkan sistem ekonomi Islam di Aceh di masa depan,”tutupnya. []

Pos terkait