ANALOGI.ID | BANDA ACEH – Sekda Aceh Bustami SE M.Si mengeluarkan surat himbauan kepada Keuchik atau nama lainnya sesuai penyebutan untuk mengefektifkan penggunaan anggaran gampong untuk mendukung nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal guna membentuk kesalehan lokal di masing-masing Gampong.
Surat tertanggal 16 Januari 2023 yang diteken Sekda Bustami atas nama Gubernur Aceh tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Aceh tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 untuk kegiatan sosial keagamaan.
Hal ini seperti tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas pengunaan Dana Desa untuk program prioritas Nasional sesuai kewenangan Gampong.
“Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Gampong, khususnya dalam penguatan nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Gampong,” bunyi Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 seperti dikutip redaksi analogi.id, Kamis, 25 Mei 2023.
Berikut isi Surat Himbauan Sekda Aceh Bustami SE., M.Si:
- Menghimbau para Keuchik atau nama lainnya untuk mengefektifkan penggunaan anggaran gampong baik dari Alokasi Dana Gampong (ADG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) maupun dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran dan Pendapan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung upaya nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal guna membentuk kesalehan sosial di masing-masing gampong, seperti fasilitasi pembentukan, pembinaan dan peningkatan kapasitas Kader Dakwah Gampong.
- Mengupayakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2023 setiap gampong, untuk dapat membiayai kegiatan-kegiatan prioritas sesuai kewenangan Gampong sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas pengunaan Dana Desa tahun 2023.
- Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program /kegiatan yang dilaksanakan setiap gampong.
Dalam surat tersebut tertulis jelas setiap Desa di Aceh wajib menggunakan anggaran untuk mendukung nilai-nilai keagamaan dan wajib dipedomani oleh Keuchik untuk penyusunan APBG 2023. []