Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Pembunuh Gajah

ANALOGI.ID | LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus perburuan satwa dilindungi seperti gading gajah serta dugaan pembunuhan satwa dilindungi lainnya.

Masing-masing tersangka yang diamankan Ju alias M (48) seorang wiraswasta warga Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres setempat, Iptu Ibrahim SH MH menyebutkan, pada hari Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

“Di lokasi gajah mati tersebut ditemukan gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya. Disini terindikasi adanya praktik perburuan satwa dilindungi,” ujar Ibrahim kepada wartawan di Lhokseumawe, Sabtu, 25 Mei 2024.

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan dan berdasarkan fakta-fakta dilapangan dan hasil identifikasi personel Satreskrim. Ditemukan petunjuk dan tersangka mengarah kepada JU alias M (48) dan langsung dilakukan pengintaian sampai tersangka berhasil ditangkap.

Kepada polisi, JU alias M mengaku dua buah gading gajah yang dia ambil disembunyikan di perkebunan sawit di daerah Aceh Barat tepatnya di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla Barat.

“Barang bukti dia tanam di salah satu area perkebunan,” ungkap Ibrahim.

Bersama tersangka, polisi turut mengamankan dua buah gading gajah yang sudah dicopot dan dua gading gajah yang masih menyatu di bangkai gajah hasil serahan dari BKSDA beserta satu unit sepeda motor honda supra c 125 warna hitam sebagai barang bukti.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tutupnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. []

Pos terkait