Polisi Tetapkan Presiden Persiraja Tersangka Pembelian Klub dengan Cek Kosong

Foto: Presiden Persiraja Zulfikar SBY (Agus Setyadi/detikSumut)

ANALOGI.ID | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menetapkan Presiden Persiraja Zulfikar SBY sebagai tersangka dalam kasus dugaan cek kosong pembelian klub.

Setelah jadi tersangka, Zulfikar belum ditahan. “Zulfikar SBY telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu, 19 April 2023.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan gelar perkara. Meski demikian, Zulfikar belum diperiksa sebagai tersangka.

“Belum ditahan. Mungkin nanti diperiksa setelah lebaran,” jelas Fadil.

Diketahui, Zulfikar SBY dituding membayar sisa uang akuisisi klub dengan menggunakan cek ‘kosong’. Zulfikar mengakusisi klub Lantak Laju dari Nazaruddin Dek Gam dengan biaya Rp 1 miliar.

Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, mengatakan, Zulfikar mengakusisi 840 lembar saham atau 80 persen saham Persiraja dengan harga Rp 1 miliar. Namun Zulfikar disebut baru melunasi Rp 350 juta.

“Sisanya Rp 650 juta wajib dibayarkan pada tahap kedua dengan catatan sesuai cek yang diberikan waktu itu. Nah cek ini diberikan saat proses akad perjanjian yang disaksikan notaris. Zulfikar menyerahkan satu lembar cek yang isi di dalamnya adalah 650 juta,” kata Askhalani kepada wartawan, Kamis (19/1).

Menurutnya, jatuh tempo pencairan cek tersebut adalah 22 November 2022. Namun Dek Gam disebut tidak dapat mencairkan cek tersebut karena uang di dalamnya tidak cukup.

“Faktanya kemudian klien kami mencoba untuk mencairkan cek ini pada tanggal 22. Ironisnya dalam cek ini hanya tertera uang Rp 4,8 juta bukan sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian,” jelasnya.[]

Sumber: detikSumut

Pos terkait