ANALOGI.ID | BANDA ACEH – Polda Aceh akan menghentikan penyidikan kasus penangkapan truk tanki berisi 24 ton BBM yang ditangkap di Nagan Raya karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara tersebut.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto saat dihubungi wartawan analogi.id, Jumat, 14 April 2023.
“Tidak benar bila penyidik diduga bermain mata terkait kasus penangkapan truk tanki berisi BBM. Karena, penyidikan yang dilakukan secara sciencetific investigation,” kata Joko Krisdiyanto.
Lanjutnya, berdasarkan hasil yang dikeluarkan dari laboratorium Pertamina Medan, bahan bakar minyak atau BBM yang sebelumnya diamankan penyidik masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30.
Oleh karena itu, tambah Kabid Humas, tidak ada dasar penyidik melanjutkan perkara tersebut, dan demi hukum perkara tersebut harus dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Dalam waktu dekat perkara ini akan digelar untuk dihentikan penyidikannya,” ujar mantan Kapolresta Banda Aceh tersebut.
Dikatakan Joko, Penyidik juga sudah mengembalikan truk dan isinya kepada pemiliknya, yaitu PT. BA.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan truk tanki berisi BBM.
Dugaan awal polisi, BBM yang dibawa truk tanmi itu merupakan minyak oplosan, karena secara fisik terlihat lebih cair, namun berdasarkan hasil laboratorium minyak tersebut masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, S.Sos, SH.,MH, melaporkan dugaan ketidak profesionalan dan permainan penanganan dalam kasus penangkapan penggunaan BBM ilegal di Aceh Barat.
Laporan ini disampaikan ke Kadiv Propam Mabes Polri oleh Hamdani atas dugaan kasus tersebut sudah dihentikan secara diam diam.
Hal ini berdasarkan investigasi tim YARA terhadap beberapa hal yang ada kaitannya dengan dugaan ini, dan semua informasi tersebut telah disampaikan dalam laporan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada “main mata” untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu,” terang Hamdani dalam siaran persnya, Kamis, 13 April 2023, usai menyampaikan laporan itu ke Mabes Polri. []