Pengadilan Agama Buka Suara Soal Isu Desta Cabut Gugatan Cerai

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan buka suara atas isu Desta mencabut gugatan cerai talak yang ia ajukan terhadap istrinya, Natasha Rizki. (Screenshot dari Instagram @desta80s )

ANALOGI.ID | JAKARTA – Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan buka suara atas isu Desta mencabut gugatan cerai talak yang ia ajukan terhadap istrinya, Natasha Rizki, yang seliweran di media sosial beberapa waktu terakhir.

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, seperti diberitakan Insertlive pada Senin (22/5), kabar tersebut sejauh ini baru sebatas rumor.

Bacaan Lainnya

“Sidang diagendakan tanggal 29 Mei, ditelusuri belum ada surat pencabutan gugatan,” kata Taslimah. “Kalau jadwal sidang sudah ditentukan, maka pihak yang ingin mencabut perkaranya bisa mengajukan saat persidangan.

“Kalau belum ada tanggal persidangan perkara bisa dicabut sebelum ada jadwal,” lanjutnya.

Meski begitu, Taslimah menyebut pintu rujuk dan perdamaian masih terbuka lebar saat agenda persidangan pertama yang berupa mediasi. Pada Senin (29/5) nanti, Taslimah menyebut Desta diperbolehkan untuk mencabut gugatan bila memang keduanya bersepakat rujuk.

“Sidang 29 Mei nanti didamaikan baru lanjut mediasi. Kalau memang saat didamaikan bisa langsung dicabut perkara tanpa perlu sidang mediasi,” kata Taslimah.

“Yang jelas, pihak pemohon Desta itu mengajukan gugatan di mana tertulis soal identitas, berapa lama menikah, dan selama pernikahan ada permasalahan hingga muncul gugatan,” lanjutnya.

Gugatan cerai Desta terhadap Natasha ini hadir setelah mereka menjalani biduk rumah tangga selama 10 tahun. Mereka menikah pada 21 April 2013 dan sudah dikaruniai tiga anak.

Desta dengan kuasa hukumnya sudah mengajukan gugatan itu semenjak 11 Mei 2023 melalui e-court dan terdaftar dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS.

Taslimah pun menyebut Desta tak menuntut soal harta gana-gini dan hak asuh anak dalam gugatannya.

“[Permintaan dari] Pemohon untuk pertama, agar dikabulkan gugatannya dan diberi izin untuk bercerai dengan istrinya,” kata Taslimah.

“Pemohon bersedia untuk memberikan kepada termohon [Natasha Rizki] mengenai akibat terjadinya perceraian untuk termohon,” lanjutnya. []

Pos terkait