Pemerintah Aceh Sepakat Izinkan Bank Konvensional Kembali Beroperasi

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA. (Foto: Dokpri)

ANALOGI.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh akan mengizinkan kembali bank konvensional beroperasi di Aceh. Langkah tersebut diambil Pemerintah Aceh dengan merevisi qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dikonfirmasi analogi.id membenarkan rencana revisi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Iya benar, Pemerintah Aceh sepakat atas Rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA,” ujar MTA di Banda Aceh, Senin, 22 Mei 2023.

Secara khusus, sambung MTA, Pemerintah Aceh sendiri telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi qanun LKS.

“Apa yang kita sampaikan itu sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, kemudian kita kaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan qanun LKS tersebut,” sebut MTA.

Dikatakan MTA, kasus yang menimpa BSI baru-baru ini, mungkin dapat menjadi salah satu acuan dan referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS, termasuk misalnya akan dikaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut.

“Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,”tuturnya.

Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.

Pemerintah Aceh melihat sebagian dari masyarakat Indonesia tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi.

“Namun memperkuat perbankan syariah menjadi prioritas kita sebagai sebuah daearah atau kawasan yang memiliki kekhususan,” sebutnya lagi.

Pemerintah Aceh sendiri pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026 yang didasari oleh Rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh.

“Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, namun demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik,” tutupnya. []

Pos terkait