Ngaku Pesulap Hijau, Dukun Cabul Asal Pidie Divonis 150 Bulan Penjara

Bakhtiar (46) Dukun cabul berjuluk Pesulap Hijau. (Foto: Dok. Ist)

ANALOGI.ID | PIDIE – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Pidie memvonis Bakhtiar (46) seorang dukun cabul berjuluk pesulap hijau dengan pidana kurungan 150 bulan penjara.

Vonis 150 bulan penjara tersebut setara dengan 12,5 tahun penjara terhadap terdakwa pemerkosa kerkedok pengobatan ghaib yang dibacakan Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Kasi Pidana Umum Kejari Pidie, Sukriyadi menuturkan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan.

“Majelis Hakim mengabulkan tuntuan Jaksa, di mana kami menuntut 150 bulan pidana penjara,” ujar dia.

Atas putusan Hakim tersebut, terdakwa menyatakan tidak terima dan akan melakukan upaya hukum banding.

“Terdakwa akan melakukan upaya banding,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisia B, salah satu warga Desa Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie mencabuli puluhan ibu-ibu daerah setempat dengan modus pengobatan tradisional. []

Pos terkait