Napi Kasus Narkoba LP Kelas IIB Idi, Kabur Dari Rumah Sakit

Ilustrasi Napi kabur. (Foto Ilustrasi: Dok. Ist)

ANALOGI.ID | ACEH TIMUR – Seorang narapidana (napi) bandar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Idi, Aceh Timur melarikan diri dari Rumah Sakit dr Zubir Mahmud.

Informasi yang diperoleh acehinfo.id, napi yang kabur itu bernama Usman Sulaiman. Dimana, sebelumnya napi itu masuk rumah sakit, pada Rabu, 31 Mei 2023, untuk menjalani operasi penyakit tumor.

Bacaan Lainnya

Selama menjalami perawatan di rumah sakit, Usman Sulaiman, dijaga oleh dua orang petugas dari Lapas Kelas IIB Idi. Namun, hari ini Sabtu, 3 Juni 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, napi tersebut dikabarkan melarikan diri.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno, membenarkan kejadian itu.

“Napi tersebut kabur setelah menjalani operasi tumor di rumah sakit,” jawab Yudi singkat via WhatsApp kepada acehinfo.id.

Kepala Ruangan VIP Rumah Sakit dr Zubir Mahmud, Eva Koneni, yang dihubungi acehinfo.id, menuturkan, bahwa pasien bernama Usman Sulaiman masuk rumah sakit, pada Rabu, 31 Mei 2023 dan menjalani operasi, pada Kamis, 1 Juni 2023.

“Jam berapa pastinya pasien itu tidak berada di ruangan tidak tau. Saya mendapat informasi dari staf hari ini (Sabtu) sekitar pukul 07.00 WIB, pasien itu sudah tidak ada lagi di ruang rawat inap,” ujar Eva.

Untuk diketahui, bahwa Usman Sulaiman ditangkap atas kepemilikan 25 kilogram sabu pada Selasa, 20 April 2021 lalu di kawasan Masjid Gampong Beusa Meuranoe, Peureulak, Aceh Timur.

Saat ditangkap, Usman Sulaiman berstatus anggota DPRK Bireuen. Usman Sulaiman ditangkap bersama dua orang lainnya, ada juga seorang perempuan. Mereka ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut yang juga bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selanjutnya Pengadilan Negeri (PN) Idi memvonis Usman Sulaiman bersama seorang temannya dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara denda Rp 10 milliar.

Sementara itu, seorang teman perempuannya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.[]

Pos terkait