ANALOGI.ID | JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menindaklanjuti laporan Pengaduan dari Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, Sos.SH,.MH pada 4 mei lalu terkait dengan penanganan penyidikan 24 Ton Solar yang di tangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
“Diberitahukan bahwa surat keluhan saudara telah diterima oleh Kompolnas pada tanggal 3 Mei 2023 dengan Nomor Reg:650/33/Res/V/2023/Kompolnas dan telah disampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolri sesuai surat Ketua Kompolnas Nomor B-650 A/Kompolnas/5/2023 tanggal 5 Mei 2023 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama,” demikian bunyi surat dari Kompolnas dibacakan kembali oleh Hamdani.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kompolnas Dr. Benny Jozua Mamotto, SH., M.Si dikirimkan langsung ke Kantor YARA Pusat, di Banda Aceh oleh Kompolnas.
“Hamdani berharap, Kompolnas agar dapat berkunjung ke Aceh untuk melihat langsung proses penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh. Yang sampai saat ini menurut Hamdani masih stagnan.
“Kami meminta, agar Kompolnas dapat berkunjung langsung ke Aceh untuk melihat langsung penyidikan kasus 24 Ton Solar di Polda Aceh yang kami laporkan. Karena menurut pantauan kami, prosesnya masih stagnan di Polda Aceh,” kata Hamdani.
Beberapa waktu lalu, lanjut Hamdani, juga telah menyerahkan tambahan dokumen kepada Kompolnas yang diterima langsung oleh anggota Kompolnas, Poengky Indarti.
Dokumen yang diserahkan berupa satu berkas SPDP kasus penyidikan 24 ton BBM tangkapan Polda Aceh beberapa waktu lalu yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh dan Surat dari Kejaksaan Tinggi yang menyampaikan bahwa sampai pada tanggal 3 Mei 2023 (sesuai tanggal surat yang kami terima), Penyidik Polda Aceh belum mengirimkan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Ada dua dokumen surat yang kami sampaikan hari ini untuk tambahan bukti untuk laporan kami tersebut.
Pertama, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik Polda Aceh ke Kejati Aceh.
Kedua, Surat Pemberitahuan dari Kejati Aceh bahwa sampai dengan tanggal (3/5) surat yang kami terima.
Kejaksaan masih belum menerima pelimpahan berkas tahap satu dari penyidikan Polda Aceh,”cetus Hamdani usai menyerahkan surat tersebut di Kantor Kompolnas di Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani melaporkan Dirkerimsus Polda Aceh ke Propam Mabes Polri atas
Dugaan ‘Main Mata’ Kasus BBM tangkapan Polda Aceh sebanyak 24 ton.
“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada ‘main mata’ untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu,” kata Hamdani dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Hamdani mengaku bukti ketidakprofesionalan telah disampaikan dalam laporan tersebut. Bukti tersebut, disebutnya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim YARA.
Penangkapan kedua truk tangki itu dilakukan tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (15/3), Polisi mengamankan mobil tersebut, karena mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.
“Walau menggunakan tangki industri, kita tengarai untuk BBM adalah bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi,” kata Winardy, Kamis (16/3).
Setelah sekian lama kasus tersebut diduga mengendap penyidikannya dan Kejaksaan Tinggi Aceh sampai dengan 3 mei lalu belum menerima berkas tahap pertama dari penyidik Polda Aceh sebagaimana surat Kejati Aceh yang dilampirkan dalam surat tambahan dokumen kepada Kompolnas oleh Hamdani. []