Kasus Solar 24 Ton, YARA Serahkan Dokumen Tambahan ke Propam Polri

Hamdani, Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya. (Foto: Dok. YARA)

ANALOGI.ID | JAKARTA – Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, kembali datangi Propam Mabes Polri, kedatangan Hamdani ini untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terhadap laporan yang disampaikan bulan lalu terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh Kombes Winardi.

“Hari ini kami (YARA) menyerahkan tambahan bukti untuk laporan yang kami sampaikan terhadap Kombes Pol Winardi Dirreskrimsus Polda Aceh,” terang Hamdani dalam siaran pers yang diterima analogi.id, Senin, 15 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Adapun tambahan informasi dan dokumen berupa satu berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyidikan 24 ton BBM tangkapan Polda Aceh beberapa waktu lalu yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati), dan Surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang menyampaikan bahwa sampai pada tanggal 3 Mei 2023 (sesuai tanggal surat yang kami terima), Penyidik Polda Aceh Polda Aceh belum mengirimkan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Ada dua dokumen surat yang kami sampaikan hari ini untuk tambahan bukti untuk laporan kami tersebut, pertama surat SPDP penyidik Polda Aceh ke Kejati Aceh dan kedua Surat Pemberitahuan dari Kejati Aceh bahwa sampai dengan tanggal (3/5) surat yang kami terima, Kejaksaan masih belum menerima pelimpahan berkas tahap satu dari penyidikan Polda Aceh,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, melaporkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh ke Propam Mabes Polri atas Dugaan ‘Main Mata’ Kasus BBM tangkapan Polda Aceh sebanyak 24 ton.

“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada ‘main mata’ untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu,” ujar Hamdani lagi.

Hamdani dalam siaran persnya mengaku bukti ketidakprofesionalan telah disampaikan dalam laporan tersebut. Bukti tersebut disebutnya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim YARA.

Penangkapan kedua truk tangki itu dilakukan tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3) lalu. Kemudian, Polisi mengamankan mobil tersebut karena mengangkut BBM tanpa dilengkapi izin resmi.

“Walau menggunakan tangki industri, kita tenggarai untuk BBM adalah bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi,” kata Winardy, Kamis (16/3).

Setelah sekian lama kasus tersebut diduga mengendap penyidikannya dan Kejaksaan Tinggi Aceh sampai dengan 3 mei 2023 lalu belum menerima berkas tahap pertama dari penyidik Polda Aceh sebagaimana surat Kejati Aceh yang dilampirkan dalam surat tambahan informasi dan dokumen hari ini oleh Hamdani. []

Pos terkait