Kasus Dugaan Pencurian di Toko Dindin Shop, Polsek Ulee Kareng Sudah Tolak Laporan Korban

Kapolsek Ulee Kareng, Iptu Robby Afrizal. (Foto: Dok. Ist)

ANALOGI.ID | BANDA ACEH – Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh menyampaikan klarifikasi terkait laporan seorang pengacara yang melaporkan polsek setempat ke Mapolda Aceh pasca memproses hukum kasus tindak pidana ringan.

Polsek Ulee Kareng dilaporkan pengacara Nourman Hidayat SH karena dianggap tidak mematuhi perintah qanun nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya sudah dilakukan penolakan terhadap laporan warga tersebut, karena mengarah ke qanun nomor 9 tahun 2008,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng Iptu Roby Afrizal SH MH, Minggu, 14 Mei 2023.

Kata Iptu Roby, Polsek Ulee Kareng sudah mengarahkan korban Teuku Harist Mulian untuk menyelesaikan perkara pencurian di toko Dindin Shop, Lamteh, Kecamatan setempat untuk diselesaikan pada tingkat Gampong saja.

“Namun korban tetap bersikukuh membuat kaporan ke Polsek agar di proses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Petugas Polsek juga sudah melakukan penolakan berkali-kali terhadap laporan korban, karena menganggap perkara ringan itu tidak harus di proses secara hukum. Akan tetapi korban tetap memaksa kehendaknya perkara itu agar di proses lanjut.

Kronologi kejadian

Dijelaskan Iptu Roby, kasus ini bermula saat klien Nourman Hidayat berinisial SV diduga melakukan pencurian pakaian di toko Dindin Shop di kawasan Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Senin malam, 6 Februari 2023 silam.

Saat itu SV berniat membeli pakaian berupa baju dan celana. Kemudian setelah memilih yang sesuai, SV pun menuju ke meja kasir untuk melakukan pembayaran. Disaat SV keluar dari toko, Alarm sensor berbunyi sehingga Satpam bernama Arief mengarahkan kembali ke meja kasir agar dilakukan pengecekan terkait barang bawaannya.

Kemudian, barang yang sudah dibayar oleh SV diarahkan lagi oleh Kasir bernama Cut untuk diletakkan dimejanya, dan SV diarahkan ke pintu sensor dan di kawal oleh Satpam

Namun, sensor alarm kembali berbunyi disaat SV berada di pintu sensor, sehingga diarahkan untuk ke kamar ganti serta ditunggu oleh karyawan korban bernama Wulan.

“Setelah SV keluar dari kamar ganti, karyawan lainnya bernama Rahmi masuk kedalam dan menemukan celana panjang warna coklat dan mendapati sensor di celana sudah rusak,” ungkap Iptu Roby.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Ulee Kareng pada tanggal 14 februari 2023 terkait peristiwa yang menimpanya.

“Jadi terkait dengan pelaporan korban Teuku Haris Maulian, sudah dilakukan penolakan oleh personel Polsek Ulee Kareng, karena kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun ianya (korban) memaksa kehendak untuk diterima laporannya,”tambah Roby.

Setelah menerima laporan, Polsek Ulee Kareng telah memeriksa Pelapor an. Teuku Haris Maulian.

Kemudian pada tanggal 1 Maret 2023 sekira pukul 10.42 WIB Penyidik / Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi an. Wulan Hawani Binti Budi Hariono dan pada hari yang sama sekira pukul 13.50 WIB Penyidik / Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi an. Arif Islandi Bin Alm Hasan Arrahman selaku satpam.

Berikutnya, pada tanggal 3 Maret 2023 sekira pukul 09.42 WIB Penyidik / Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi an. Visca Febri Nanda Binti Mawardi dan pada tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 11.13 WIB Penyidik / Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi an. Zawir Rahmi Binti Junaidi.

“Setelah memeriksa korban dan saksi, Pada tanggal 24 Maret 2023 Penyidik Pembantu mengirimkan surat perihal, permintaan keterangan terhadap terduga SV untuk kepentingan proses penyelidikan untuk hadir pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di ruang unit Reskrim Polsek Ulee Kareng,” tuturnya lagi.

Robby mengatakan, sekira pada pukul 09.51 WIB pihaknya telah mengambil keterangan dari SV terkait yang dilaporkan oleh korban Teuku Harist Maulian terhadap dirinya.

Setelah lengkap keterangan dari korban dan para saksi serta saudara SV, penyidik melakukan gelar perkara di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh pada tanggal 13 April 2023.

“Pada tanggal 13 April 2023 Penyidik / Penyidik Pembantu telah melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan,” tandasnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi Penyidik/penyidik pembantu telah menemukan dua alat bukti yang cukup antara lain keterangan korban dan saksi-saksi, barang bukti berupa satu helai celana kain warna kuning kecokelatan dan satu bukti petunjuk berupa rekaman CCTV.

Oleh karena itu, pada tanggal 10 Mei 2023 Penyidik / Penyidik Pembantu mengirimkan surat panggilan kapada SV untuk hadir ke Polsek Ulee Kareng, namun berdasarkan keterangan Kuasa Hukumnya melalui aplikasi pesan WhatsApp, SV  tidak dapat hadir dikarenakan sedang berada di luar kota.

Perlu diketahui, bahwa sebelum korban membuat laporan di Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh, Penyidik Pembantu yaitu Kanit Reskrim Aipda Budianto, S.H telah menyampaikan kepada pelapor agar perkara yang akan dilaporkan tersebut terlebih dahulu diselesaikan di tingkat Gampong berdasarkan Qanun Aceh No. 9 tahun 2008 namun korban tidak berkenan atau menolak untuk diselesaikan di tingkat Gampong dan korban tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku di NKRI.

“Terkait dengan Laporan korban, Penyidik/Penyidik Pembantu akan melaksanakan kembali gelar perkara pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk menentukan keputusan pimpinan perkara tersebut ditingkatkan atau diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas Iptu Roby. []

Pos terkait