ANALOGI.ID | LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit PT Arun Kota setempat, Senin 22 Mei 2023.
Amatan analogi.id, Suaidi Yahya tampak keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan tangan diborgol menggunakan rompi oranye dikawal oleh petugas Kejaksaan setempat.
Suaidi Yahya kepada para wartawan diluar gedung hanya menyampaikan singkat, “Tidak ada yang ingin disampaikan,” ujarnya kepada wartawan yang sudah menunggu sedari pagi tadi.
Pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB mantan Wali Kota Lhokseumawe hadir menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di RS PT Arun Lhokseumawe.
Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan, Suaidi Yahya hadir ke Kantor Kejaksaan setelah dilakukan pemanggilan ketiga kalinya.
“Ini merupakan panggilan ketiga Suaidi Yahya, hari ini baru hadir,” ujarnya di Lhokseumawe, Senin 22 Mei 2023. []