Dirreskrimsus Polda Aceh Bantah Dugaan “Main Mata” Dalam Kasus Truk Tanki BBM 24 Ton

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Foto: Dok. Mediasatunews.com)

ANALOGI.ID | BANDA ACEH – Direktur Reserses Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SIK membantah adanya dugaan “main mata” dalam kasus penangkapan dua truk tanki dengan total muatan 24 ton BBM di Nagan Raya, Aceh pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu.

Kedua mobil tangki berkelir biru itu ditangkap di lokasi terpisah di sepanjang jalur lintasan Nagan Raya-Meulaboh, Selasa (14/3) malam. Satu mobil tanki yang diamankan membawa 16 ton BBM dan satu mobil berkapasitas 8 ton.

Bacaan Lainnya

Kombes Winardy menyebut tuduhan itu tidak mendasar karena perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan sembari menunggu hasil laboratorium di Provinsi Sumatera Utara.

“Hasil lab pertamina di Medan baru kami terima Senin, 10 April 2023. Hasilnya BBM itu dinyatakan masuk B30 katergori industri,” ujar Winardy, Sabtu, 15 April 2023 di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, polisi tidak bisa bertindak sembarangan sebelum keluar hasil uji lab. Karena, kata Winardy, yang dapat memahami hasil lab hanya petugas dari Migas dan Pertamina.

“Yang bisa memahami isi tabel hasil lab bukan polisi, tapi rekan-rekan Migas dan Pertamina,” tandasnya.

Alumni Akpol 1998 ini menyebutkan tuduhan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) tidak mendasar dan termasuk berita bohong. Polda Aceh juga telah menghubungi tenaga ahli untuk dimintai keterangan dan penjelasan hasil laboratorium.

Selain itu, Wanardy mengklarifikasi tuduhan main mata. Terkait tuduhan ini, polisi sangat profesional menjalankan tugas, dengan menggunakan Sciencetific Crime Investigation.

Polisi, tambah Winardy, memiliki tanggung jawab memberikan informasi akurat kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.

“Kasus ini kan belum dilakukan gelar perkara. Jadi tidak dihentikan kasusnya, sebagai Dirreskrimsus saya tidak berwenang menghentikan. Kasus dihentikan kalau sudah ada gelar perkara, dilihat cukup bukti atau tidak,” pungkasnya. []

Pos terkait