Caleg Akan Ramai-ramai Mundur Bila MK Tetapkan Sistem Pemilu Tertutup

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (keempat kiri) dan Saldi Isra (keempat kanan) berpose bersama sejumlah hakim konstitusi usai pemilihan di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ANALOGI.ID | JAKARTA – Politikus NasDem Ahmad Sahroni berharap putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sistem pemilu bisa mencapai titik terang besok. Ia optimistis MK memutuskan pemilu tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.
Sahroni bahkan mengatakan siap mundur bersama caleg lainnya di 2024 apabila MK memutuskan pemilu digelar proporsional tertutup (coblos partai).
“Gejolak, sangat gejolak. Mereka wait and see, dan kalau akhirnya tertutup, kita mau mundur. Buat apa nggak bisa perang terbuka dan akhirnya buat apa lakukan sesuatu untuk maju sebagai caleg?” kata Sahroni di DPR, Rabu (14/6).
Sahroni mengatakan, gugatan sistem pemilu di MK telah mengkhawatirkan caleg dalam beberapa waktu terakhir. Ia sekali lagi berharap MK akan membawa keputusan yang berpihak pada publik.
PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang mendukung proporsional tertutup, sementara 8 fraksi lainnya termasuk NasDem menolak.
“Kami berharap MK memberikan putusan proporsional terbuka. Besok menjadi putusan yang secara nasional diterima senang hati, terutama para caleg yang belakangan agak worry,” ujarnya.
“Mereka kalau memang ada keputusan proporsional tertutup, semua partai calegnya pasti mundur, dan ini kan sayang kalau sampai terjadi begitu. Mudah-mudahan besok diberikan putusan yang sangat bijak dan para caleg bergembira. Insyallah, optimis,” tandas dia.
Hakim Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar rapat permusyawaratan hakim atau (RPH) terkait gugatan terhadap UU Pemilu mengenai sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
MK akan memutus perkara ini dalam sidang putusan pada Kamis, 15 Juni. Sidang akan digelar secara terbuka di Gedung MKRI 1 lantai 2, Jakarta Pusat.
Proporsional terbuka berarti pemilih bisa memilih parpol dan nomor urut di kertas suara. Sementara untuk terutup, pemilih hanya memilih nomor urut. []
sumber: kumparan

Pos terkait