Bawa Sabu 1 Kilogram, Warga Aceh Timur Diringkus Polda Jambi

MS (30) seorang Kurir Sabu Asal Aceh Timur Diringkus Polda Jambi. (Foto: Dok. Polda Jambi)

ANALOGI.ID | JAMBI – Seorang kurir sabu-sabu berinisial MS (30) warga asal Dusun Pase, Aceh Timur ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada 8 April 2023.

Dalam operasi penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram atau 975,100 gram dari tangan pelaku yang diduga merupakan kurir sabu jaringan antar Provinsi.

Bacaan Lainnya

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan menyebutkan pelaku ditangkap di Jalan Profesor Sri Soedewi, Bungo Barat, Kabupaten Bungo.

“Untuk barang bukti berasal dari Aceh, masuk ke Medan, lalu melintas di Pekanbaru, kemudian masuk ke Jambi melalui Muara Bungo,” tuturnya dalam konferensi pers di Polda Jambi, Sabtu, 15 April 2023.

Pelaku, kata Andi, diamankan pada Sabtu 08 April 2023, kemarin, oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dijanjikan upah senilai Rp 20 juta. Jadi yang bersangkutan belum terima, baru dijanjikan,” ungkapnya.

Andi menyebutkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam mengenai jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Provinsi Jambi.

Jika mendapat informasi serta mengetahui keberadaan para bandar besar yang ada di Jambi maupun di luar Provinsi Jambi, Polda Jambi tidak akan segan menindaknya.

“Yang pasti, kita masih dalami dan akan kita tindak jika mendapat keberadaan bandar,” sebut Andi. []

Pos terkait