ASN Aceh Jaya Diminta Tidak Main Proyek

Kepala Perwakilan YARA Aceh Jaya, Sahputra. (Foto: Dok. YARA)

ANALOGI.ID | ACEH JAYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra meminta PJ. Bupati Aceh Jaya agar mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada yang bermain proyek, karena jika oknum ASN turut bermain atau sebagai rekanan dalam suatu proyek pembangunan dapat menyebabkan timbulnya korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan tentang larangannya jelas disebutkan dalam berbagai aturan.

“Sanksi bagi ASN yang terlibat dalam permainan proyek diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP. No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan sudah jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara,” kata Sahputra, Ketua YARA Perwakilan Aceh Jaya, Kamis, 13 April 2023.

Bacaan Lainnya

Bahwa sesuai aturan undang-undang jelas menyebutkan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, Jadi bukan malah sebaliknya, ada oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek,

Jika oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek, maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Berdasarkan Pasal 87 Ayat 4 huruf b, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, ASN diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Dia melanjutkan, oleh karena itu jangan sampai di kabupaten Aceh Jaya ada oknum ASN yang turut bermain dalam proyek pembangunan seperti mendapat Fee sebagai makelar proyek untuk mendapat proyek pengadaan barang dan apa lagi kalau ada oknum ASN yang jasa dan sebagainya.

Sahputra menyampaikan PJ Bupati Nurdhin harus bijak menyikapi hal ini, mengenai jangan sampaik ada ASN yang ikut bermain proyek karena selain pertimbangan sebagai mana sudah kita sampaikan tersebut, juga menjadi satu faktor negatif bagi pembanguan di Aceh Jaya,” Pintanya.

“Kami baru-baru ini telah berkoordinasi dengan pihak dari Kejaksaan Agung, maka jika kami mendapatkan informasi tersebut kami tidak segan-segan akan melaporkan oknum ASN tersebut,” tuntasnya. []

Pos terkait