ANALOGI.ID | BANDA ACEH – Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Aceh, M Jafar, membuka Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Tahun 2023, di Hotel Grand Nanggroe, Kamis (3/8/2023).
Acara yang mengangkat tema “Kita Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik” itu diikuti oleh seluruh pejabat fungsional terkait dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
M Jafar menyampaikan, Pemerintah Aceh memiliki wewenang untuk menjalin kerjasama dengan daerah atau pihak ketiga, serta dapat berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan yang didasari pada Peningkatan kesejahteraan rakyat, dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dengan saling menguntungkan.
Hal ini diperkuat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan badan dan/atau lembaga di luar negeri.
Ia mengatakan, kerja sama daerah ini, mempunyai peranan penting untuk mencapai sinergi antar daerah dalam mengatasi kesenjangan antar wilayah melalui perencanaan pembangunan daerah dan implementasi pengembangan wilayah yang sinergis dan selaras, yang akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi suatu daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, maka dilaksanakan Raker Evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama daerah pada Tahun Anggaran 2023, untuk menjadi perhatian dan perbaikan lebih baik,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Jafar menyampaikan, dalam Raker evaluasi ini akan menitikberatkan pada lima hal penting yang harus diperhatikan dalam melakukan kerjasama dengan daerah atau pihak ketiga.
Pertama, setiap SKPA harus melakukan inventarisasi dan analisis kerja sama daerah berdasarkan potensi dan karakteristik di daerah masing-masing.
Kedua, membahas dan menginventarisir dokumen kerja sama daerah antara lain, Kerangka Acuan Kerja (KAK), paparan dari mitra kerja sama, studi kelayakan, surat penawaran dan bukti kelayakan mitra kerja sama, khususnya kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanaan kerja sama ekonomi dan finansial.
Ketiga, melakukan pemetaan urusan pemerintahan yang dapat dikerjasamakan, sehingga dapat menjadi bahan masukan atau pertimbangan untuk keberlanjutan kerjasama daerah dengan daerah lain dan pihak ketiga baik dalam maupun luar negeri.
Keempat, menyerahkan dokumen pendukung berupa fotocopy kesepakatan bersama, perjanjian kerjasama. Dan yang kelima, diharapkan semua SKPA dapat menyerahkan laporan kerja sama daerah pada kesempatan pertama enam bulan sekali sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
Sementara itu, Plh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Restu Andi Surya menyampaikan, saat ini ada sekitar 243 kerja sama yang tersebar di seluruh SKPA yang dinilai masih perlu dilakukan evaluasi secara berkelanjutan untuk meninjau kemanfaatannya untuk Aceh. “Tim telah melakukan pendataan awal planing kerja sama daerah, untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Restu.
Karena itu, ia berharap Raker ini bisa memberikan pencerahan serta menyamakan persepsi dalam proses dan evaluasi dalam menjalin kerja sama dengan daerah atau pihak ketiga, sesuai amanat perundang-undangan. []