ANALOGI.ID | BANDA ACEH – Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, M Jafar, mengambil sumpah dan janji 249 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2023, di lingkungan Pemerintah Aceh, yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (1/3/2023).
Pada kesempatan yang sama ratusan PNS baru, yang mengenakan pakaian seragam batik KORPRI tersebut juga menerima langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penempatan sebagai PNS.
Pengambilan sumpah dan janji PNS sebagai Aparatur Sipil Negara atas dasar amanat dari pasal 66 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dan pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, yang menyebutkan bahwa ‘Setiap Calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.
Turut mendampingi serta menyaksikan pengambilan sumpah tersebut Direktur RSUDZA, dan Direktur RSJ Aceh, Sekretaris Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan sejumlah perwakilan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh lainnya.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Teuku Roni Yuliadi, dalam arahan menyampaikan, PNS yang telah diambil sumpah dan janji telah sah menjadi abdi masyarakat.
Mereka dituntut harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Selain itu juga bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya, serta mendukung usaha pemerintah mendorong terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih “good and clean goverment”.
Ia menegaskan, ASN harus memiliki sikap netral, terutama dalam menghadapi tahun politik atau pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang. Hal ini menjadi penting sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang netral serta mampu berdiri tegak di kaki sendiri. []