ANALOGI.ID |BANDA ACEH – Kejati Aceh tetapkan terdakwa Akmal Hanif Bin Almarhum Abdullah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan paket keberangkatan umroh.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan penetapan DPO terhadap pria yang kerap disapa Akmal El Hanif itu.
“Benar, CEO Hanif Tour dan Travel Akmal Hanif telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 4 Mei 2023.
Sebelumnya, Akmal Hanif telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana dakwaan kesatu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kemudian hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara.
“Putusan hakim, dia (Akmal El Hanif) dijatuhi hukuman penjara dua tahun,” tutur Ali.
Kasus itu bermula saat saksi Jufridani Bin (alm) Eko Widarma bersama 4 (empat) orang anggota keluaranya tidak kunjung diberangkatkan umrah oleh terdakwa Akmal hingga kini.
Ternyata, uang jamaah itu telah dipakai oleh Akmal untuk menutupi biaya keberangkatan jamaah sebelumnya yang telah lebih dahulu mendaftar pada bulan Desember 2018.
“Sedangkan uang yang disetorkan oleh saksi Jufridani Bin (alm) Eko Widarma pada bulan Oktober 2019 sudah habis digunakan untuk menutupi kebutuhan pribadi terdakwa,” kata dia.
Akibat perbuatan terdakwa Akmal Hanif, kedua saksi menderita kerugian materi senilai Rp 83 Juta atau sekurang-kurangnya lebih dari 2,5 Juta.
Terdakwa Akmal Hanif dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana. []